M Udin Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Narkoba
Kegiatan
sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika
Dan Psikoterapika
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUBAR
-
Narkotika dapat merusak masa depan bangsa. Melalui generasi anak-anak muda
sebagai penerus bangsa. Apalagi diera modern saat ini, faktor pergaulan dan
lingkungan sangat mempengaruhi sekali.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD
Provinsi Kaltim M. Udin, saat melaksanakan Sosialisasi Dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Sosper). nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika
Dan Psikoterapika, di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten
Kutai Barat, Kalimantan Timur. Minggu (30/10/2022).
Kegiatan sosper ini, dihadiri tokoh
masyarakat para petinggi dan perangkat desa di Wilayah Kampung Rejo Basuki Kec
Barong Tongkok, dan turut juga dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Kabupaten Kutai Barat Sahadi dengan diikuti peserta puluhan masyarakat
sekitar.
"Untuk itu, perlu disosialisasikan
bahaya narkotika ini kepada warga, khususnya orang tua, agar mengawasi
anak-anaknya,” ujar politisi muda Golkar tersebut.
Udin menerangkan, kegiatan ini salah satu
wujud kepedulian dalam memerangi dampak dari penyalahgunaan narkoba di Kutai
Barat yaitu mengkampanyekan soal bahaya Narkoba.
"Saya juga mengajak kepada masyarakat
Kutai Barat khususnya Kampung Rejo Basuki kecamatan Barong Tongkok untuk
bersama-sama memerangi narkoba, sebagai bentuk sikap peduli dirinya selaku
wakil rakyat, " tuturnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut
saya juga terus mengingatkan bahaya narkoba merupakan bagian dari pencegahan
hancurnya generasi tangguh menyongsong pemuda-pemuda penerus bangsa, apalagi
menyambut persiapan SDM untuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Karena sudah jelas Dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang, dan juga penyebarannya sudah
memasuki pelosok desa, " tutupnya.(adv)